Skip to main content

Dilema Kepala Sekolah Pasca-Permendikdasmen No. 7/2025: Antara Pengabdian dan Ancaman Tunjangan


Musliadi Umar Ajie - Kepala Sekolah
Musliadi Umar Ajie — Seorang Kepala Sekolah yang sedang menunggu masa penugasannya selesai

Dunia pendidikan kita belakangan ini tengah dihebohkan oleh perbincangan seputar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Di balik berbagai tujuannya, kebijakan ini ternyata menyimpan sebuah "bom waktu" yang cukup meresahkan bagi para guru yang mendapat amanah sebagai kepala sekolah. Masalah ini berakar dari sebuah asumsi keliru yang menyamakan kedudukan kepala sekolah di jenjang sekolah dasar atau menengah dengan seorang dekan di perguruan tinggi. Padahal, jika dicermati lebih dalam, dinamika kerja kedua posisi ini sangatlah berbeda bak bumi dan langit.

Sebagai gambaran, seorang dekan di kampus biasanya berasal dari fakultas yang sama dengan tempat ia mengabdi. Ketika masa jabatannya sebagai dekan usai, ia bisa dengan mulus kembali ke habitat aslinya sebagai dosen di fakultas tersebut dan tetap memiliki alokasi jam mengajar yang jelas. Sayangnya, skenario mulus ini sama sekali tidak berlaku bagi seorang kepala sekolah.

Guru yang bertugas sebagai kepala sekolah sering kali harus meninggalkan mata pelajaran asalnya dalam waktu yang cukup lama demi fokus mengurus manajemen satuan pendidikan. Kondisi tersebut langsung membentur tembok tebal aturan sertifikasi yang mewajibkan guru memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi kepala sekolah yang purna tugas atau selesai masa penugasannya, kembali ke kelas bukan perkara mudah. Mereka dihadapkan pada tuntutan administratif yang ketat untuk mencari atau mencukupkan jam mengajar mata pelajaran yang sebelumnya mereka ampu. Tanpa jam yang cukup, tunjangan profesi yang menjadi salah satu penopang kesejahteraan mereka terancam melayang begitu saja.

Masalah pelik ini kian runcing karena faktor pergantian kepemimpinan di sekolah. Ketika seorang kepala sekolah lama selesai masa tugasnya, belum tentu kepala sekolah baru yang ditunjuk berasal dari rumpun mata pelajaran yang sama. Akibatnya, peta distribusi jam mengajar di sekolah tersebut sudah telanjur berubah total. Hal ini menciptakan sebuah lingkaran masalah baru bagi sang mantan kepala sekolah yang ingin kembali mengajar secara normal di sekolah asalnya, diperparah dengan kenyataan bahwa setiap kali pengangkatan kepala sekolah terjadi, kekosongan guru mapel langsung diisi oleh orang lain sehingga posisinya benar-benar sudah tertutup.

Dampak domino dari aturan ini pun meluas ke jajaran di bawahnya. Jika kondisi karut-marut ini tidak segera ditindaklanjuti, posisi paling aman bagi seorang guru untuk tetap mengamankan tunjangan profesinya adalah bertahan sebagai wakil kepala sekolah, karena mereka hanya dibebani kewajiban mengajar 12 jam saja per minggu. Akibatnya, motivasi para wakil kepala sekolah untuk naik tingkat menjadi kepala sekolah justru terjun bebas, sebab mereka sudah ngeri duluan membayangkan susahnya mencari jam mengajar dan mengurus tunjangan ketika masa penugasan mereka selesai nanti.

Oleh karena itu, aturan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini wajib ditinjau ulang dengan kacamata empati terhadap realitas di lapangan. Pemerintah harus segera merumuskan solusi jitu, seperti skema khusus pemenuhan jam bagi mantan kepala sekolah, agar regenerasi kepemimpinan di sekolah tidak mandek. Jangan sampai niat baik memajukan mutu pendidikan justru membuat para guru berpikir dua kali untuk mengabdi sebagai pemimpin gara-gara urusan tunjangan profesi yang dipersulit.

✍️ Musliadi Umar Ajie

Seorang Kepala Sekolah yang sedang menunggu masa penugasannya selesai

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x