Sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 dan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 mengatur lebih lanjut tentang peran organisasi profesi bagi guru. Salah satu ketentuan penting yang terdapat dalam Bab III Pasal 21 adalah kewajiban bagi setiap guru untuk menjadi anggota organisasi profesi yang sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Selain itu, pasal ini juga mengatur mengenai pembentukan organisasi profesi serta hubungan kerja yang harus dilaksanakan dengan instansi pembina, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengajak seluruh guru geografi untuk bergabung bersama Pendiks Geonusa, organisasi profesi yang dirancang khusus untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru geografi di Indonesia. Dengan bergabung di Pendiks Geonusa, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti pelatihan, peningkatan kapasitas, serta kesempatan untuk berkolaborasi dengan rekan sejawat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperluas wawasan, memperkuat jaringan profesional, dan berkontribusi dalam kemajuan pendidikan geografi di Indonesia. Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari komunitas pendidik geografi yang lebih maju!

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x